Tugas Dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah Daerah untuk menangani sebagian urusan pemerintahan Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kecamatan
mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksankan pemerintahan Desa atau Kelurahan;
  • pengoordinasian kegiatan UPT di wilayah kerjanya;
  • pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

government public relations

Scroll to Top