Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah Daerah untuk menangani sebagian urusan pemerintahan Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kecamatan mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksankan pemerintahan Desa atau Kelurahan;
- pengoordinasian kegiatan UPT di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.